 |
Haji Lulung mendatangi Bareskrim Polri |
JanganCabul - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung mendatangi Bareskrim Polri. Tidak diketahui, Lulung akan diperiksa atas kasus apa.
Sebab, ditanya soal kedatangannya, Lulung mengatakan akan menyampaikannya usai keluar dari Bareskrim Polri.
"Ada keperluan, nanti saja ya ngobrolnya. Biar saya masuk ke dalam dulu," kata Lulung di Mabes Polri, Jaksel, Senin (21/9).
Sebelumnya, Lulung terseret dua kasus di Bareskrim Polri yakni dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah serta dugaan pengadaan Printer dan scanner.
Dari kedua kasus ini, Lulung pernah beberapa kali diperiksa penyidik Bareskrim dan statusnya masih sebagai saksi. Bahkan atas kasus UPS, ruang kerja Lulung di DPRD DKI sempat digeledah.
Sempat diberitakan, Lulung ditetapkan tersangka korupsi UPS oleh Bareskrim. Tapi itu dibantah oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso kala itu.
Kuasa hukum Lulung, Razman juga menyambangi Bareskrim untuk mengkonfirmasi soal informasi yang menyatakan kliennya (Lulung) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Dalam kasus korupsi UPS penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Alex Usman sudah ditahapduakan dan tinggal menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara Zainal masih ditahan di Bareskrim dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat. Terakhir, pada pekan lalu penyidik telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama beberapa jam di Bareskrim dan status Ahok masih sebatas saksi.